Fraud,
Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif
Tindak Kecurangan (fraud)
adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat material yang diketahui tidak
benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, dengan
maksud menipu terhadap pihak lain dan mengakibatkan pihak lain tersebut
dirugikan.
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan
antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat muncul dari adanya dorongan
kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya pengendalian intern dari lingkungan,
yang memberikan kesempatan terjadinya fraud. Semakin besar dorongan
kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan pengendalian yang
lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan demikian ada tiga unsur penting yang terkandung
dalam fraud, yaitu:
- Niat/kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah satu contoh tindakan fraud yang
terkenal di Indonesia yaitu korupsi. Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah
menggurita menjadi penyakit kronis bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan
terjadi prilaku korupsi, dan bahkan orang sudah menganggap korupsi sebagai hal
yang wajar dan tanpa disadari telah menyebabkan keterpurukan bangsa yang
membuat rakyat menjadi menderita. Namun tidak sedikit orang berpesta pora
menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas penderitaan orang lain. Tidak
mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan menangkap seorang koruptor, banyak
yang disangka melakukan tindak pidana korupsi tetapi kemudian dibebaskan karena
tidak cukup bukti begitu pula yang berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan
melakukan korupsi namun tidak dikenakan sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan maraknya masalah kecurangan
(fraud), berkembanglah audit yang berkaitan dengan kecurangan tersebut menjadi
suatu spesialisasi dengan istilah investigatif audit, forensic audit, fraud
audit, namun demikian hingga saat ini belum ada batasan yang jelas tentang
ruang lingkup istilah-istilah tersebut. Audit investigatif merupakan pengujian
secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah
telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya
audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud)
atau tidak.
Istilah investigasi muncul dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa “audit investigasi
termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja”.
Audit investigatif terhadap indikasi
korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah
serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di
lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di
dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan
audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada
standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk
mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik
Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan
antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Menurut Theodorus M. Tuanako tujuan
audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang
tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan mengembalikan keuangan negara
seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu investigasi tergantung dari organisasi
atau lembaga serta mandat yang dimiliki, tujuan yang dicapai terletak pada
pimpinan.
Sungguh ironis, kasus-kasus besar
korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai dibicarakan di koran atau hangat
didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas di pengadilan. Namun kita lihat
bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk memberantas korupsi di negara ini.
Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank Century. Pada tahun 2009 KPK mulai
melakukan audit investigatif dengan mengerahkan 38 anggota tim auditor dan
mampu membuat laporan perkembangan audit investigasi kasus Bank Century.
Laporan audit investigatif kasus Century diserahkan ke DPR selaku institusi
yang menugaskan BPK melakukan investigasi itu. Hingga kini audit aliran dana
kasus Bank Century masih berlangsung. Meski sampai sekarang sekarang kasus
tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai usaha yang telah KPK dan para
auditor investigasi.
Seorang auditor investigatif
haruslah memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan auditor keuangan,
mengerti lebih banyak bidang keilmuan misalnya keuangan, hukum, teknologi, dan
lainnya. Auditor investigatif layaknya gabungan dari seorang akuntan,
pengacara, dan detektif. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus
melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan,
atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang
bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Garis besar proses audit investigatif
secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, adalah sebagai berikut:
- Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
- Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
- Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
- Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
- Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit investigatif berbeda dengan
teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran, penguntitan, penyadapan,
interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah beberapa dari teknik yang
tidak kita temukan dalam audit umum. Audit investigatif memang menggabungkan
teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan teknik-teknik investigatif yang biasa
digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit investigasi adalah sebuah
pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor
harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan selayaknya seorang fraud auditor
adalah seorang auditor yang telah diakui kecakapannya dengan mengantongi CFE
(Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA)
melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara
internasional.
Kesimpulan
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan
antara motivasi dan kesempatan. Audit investigatif sering digunakan dalam
menyelesaikan suatu kasus fraud terkait tindakan korupsi yang kompleks.
Audit investigatif lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan bukti-bukti yang
mendukung sangkaan awal mengenai terjadi tidaknya tindakan fraud. Dalam
audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/
indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan
diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Seorang
auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang
akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis
yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar