HUKUM PERJANJIAN
1.
PENGERTIAN PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak
sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian
karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan
perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar
perkataan perkataannya yang berupa janji.
2. STANDAR KONTRAK1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak
dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
3.
Suatu kontrak harus berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
- Pembatalan kontrak
3.
MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai
berikut;
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
·
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
·
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
·
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
4.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
·
Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
·
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
·
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
·
Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan
kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang
terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau
obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
5. SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
1.
kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.
penentuan resiko;
3.
saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
4.
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW
bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian
sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
6. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
2.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
·
Terlibat hokum
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber :
HUKUM
DAGANG
HUBUNGAN
HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal
1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal
15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Dengan
demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis
legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang
umum.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983
pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan
perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian ‘perusahaan’
1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk
mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga
kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah
Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan
jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
4. Menurut Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu
pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
·
Ia
seorang diri saja,
·
Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
·
Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1. Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan
yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan,
2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah pembatasan atau beban
yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam
perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari
uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
§ Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia (Persero)
§ PT Angkasa Pura (Persero)
§ PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
§ PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT Aneka Tambang (Persero)
§ PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Pos Indonesia (Persero)
§ PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§ PT Adhi Karya (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§ PT Waskitha Karya (Persero)
§ PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
§ Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
SYARAT
MENDIRIKAN PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§ Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
§ Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
§ Nomor NPWP Penanggung jawab
§ Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
lbr berwarna)
§ Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
§ Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
§ Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
§ Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§ Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
§ Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps.
7(1))
§ Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
§ Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
§ Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
§ Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
§ Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
§ Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
§
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
§ Jenis
badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
§ BUMN
BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Sumber :
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha,
daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar
perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
→ daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan →
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap
orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan.
Usaha → setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri → menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka →
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang
Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan
hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara &
Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan
oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan
yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda
daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila tanda
daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan
tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya
dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada
pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7
TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan
dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO
hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Hak Cipta
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri
atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang
dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika
hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1. Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah,
kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni
batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29
sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2. Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4. Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran
hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
b.
Hak Kekayaan Industri
·
Paten
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan
untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan
dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal
8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah
dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal
66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
·
Merek
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.
Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
·
Varietas Tanaman
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman
yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan
kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan
varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak
mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui
siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang
bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan
untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor,
mengimpor.
Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak
PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan.
Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
·
Rahasia Dagang
Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
·
Desain Industri
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak ini diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri
itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri.
Setiap hak desain
industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini
dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab
lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri.
Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar