Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi ( Franchising/waralaba )
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keu ntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.
2. Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
3 Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
System waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu Bata, dan sejenisnya.
(1) Tipe-tipe Franchising
Dalam praktek pelaksanaan nya, dijumpai adanya beberapa jenis franchising, yaitu:
1.Trade name franchising
Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk memproduksi.
2.Product distribution franchising
Dalam hal ini, franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah
tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.
3.Pure Franchising/Business format
Dalam hal ini franchisee memperoleh hak seluruhnya, mulai dari
trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran,
bantuan manajemen dan teknik, pengendalian, kualitas, dan lain-lain.
(2) Keuntungan dan Kerugian Franchising
Keuntungan bisnis franchising ditnjukkan oleh:
• Pengalaman dan faktor sukses
• Bantuan keuangan dari franchisor
• Brand name dan reputasi
• Bisnis sudah terbangun
• Standarisasi mutu
• Biaya produksi rendah
• Kesiapan manajemen
• Bantuan manajemen dan teknik
• Profit lebih tinggi
• Perlindungan wilayah
• Memperoleh manfaat market research dan product deveploment
• Risiko gagal kecil
• Franchisor memberikan bantuan berupa:
(a) Pelatihan manajemen dan staf serta rekrutmen karyawan
(b) Pemilihan dan pengkajian lokasi
(c) Rancangan fasilitas dan rencana bangunan
(d) Spesifikasi peralatan dan produk
(e) Dukungan promosi dan iklan
(f) Bantuan pada pembukaan franchise
(g) Bantuan dalam pendanaan
(h) Pengawasan yang berlanjut
Kerugian-kerugian franchising :
• Program pelatihan franchisor terkadang jauh dari harapan
• Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan
Sebelum telah disinggung bahwa franchising memberikan keuntungan bagi franchisee maupun franchisor. Secara umum keuntungan bagi franchisor adalah:
• Usaha berkembang dengan investasi kecil
• Adanya pengembangan outlet
• Memperoleh orang yang lebih gigih
• Diskon yang diperoleh dari skala ekonomi
• Memperoleh masukan yang lebih customerized
4.3 Perkembangan Franchising di Indonesia
Perkembangan usaha Waralaba di Indonesia saat ini dan di masa mendatang mempunyai prospek yang baik dan semakin pesat kemajuannya, karena dapat memberikan manfaat bagi franchisor dan franchiseenya maupun bagi konsumen (mendapatkan jaminan produk yang bermutu), menyediakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja Indonesia.
Franchisee yang berkembang di Indonesia, baik franchise lokal maupun asing, dapat di berikan contoh sebagai berikut:
Franchisee lokal, misalnya:
• Fast food
Contohnya ayam goring Ny Tanzil, California fried chicken, Beef Bowl, Isabento.
• Restaurant/café/bar
Contohnya Ayam goring Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Kurumaya, Es teller 77, Delly joy, King Fried Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock, Kenny Rogers
• Pizza/es krim/yogurt/donut
Contohnya Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
• Soft Drink
Contohnya Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
sumber : http://tiaralenggogeni.wordpress.com/2010/11/11/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar